Kasus kriminalisasi kawan Sultoni – pejuang buruh dari Serikat Progresif dan Sekber buruh – baru-baru ini, yang dijegal pasal “Perbuatan Tidak Menyenangkan” oleh pemilik modal, mendorong sebuah pertanyaan yang awalnya tampak sepele tetapi kalau kita telaah lebih jauh ternyata cukup fundamental di dalam perjuangan buruh. Ini menyangkut masalah “senang” dan “tidak senang”.

Masalah senang atau tidak senang mungkin dapat dikatakan sebagai pangkal dari kehidupan manusia. Tiap-tiap manusia dengan segala usahanya ingin mengejar kesenangan, dan oleh karenanya juga menjauhi ketidaksenangan. Dari jaman primitif sampai jaman moderen hari ini, dari manusia bercawat sampai berdasi, semua mencari kesenangan, fisik maupun batin. Dengan kedua tangannya, yang menganugrahinya kemampuan untuk bekerja, manusia dari setiap jaman mengejar kesenangan: yakni bebas dari lapar (pangan), terlindung dari terik mentari dan dinginnya hujan (papan), dan tertutupi aurat malunya (sandang).

Pengejaran kesenangan inilah, atau pursuit of happiness, yang terus mendorong umat manusia secara keseluruhan terus berkembang. Tetapi di dalam sejarah, masyarakat tidak bergerak dalam garis lurus, dimana seluruh lapisan masyarakat saling bahu-membahu mengejar kesenangan untuk kepentingan bersama. Tidak! Semenjak jaman perbudakan sepuluh ribu tahun yang lalu sampai sekarang, boleh dikatakan ada dua kelas di dalam masyarakat yang dalam pengejaran kesenangannya bertentangan secara tidak terdamaikan, yakni kelas yang berkuasa dan yang dikuasai: sang pemilik budak dan budak, tuan tanah dan petani, dan hari ini pemilik modal (kapitalis) dan buruh.

Apa yang menyenangkan bagi buruh tidaklah menyenangkan bagi pemilik modal, dan begitu juga sebaliknya. Buruh senang bergaji tinggi, kapitalis senang berlaba tinggi. Pelajaran ekonomi dasar mengatakan bahwa gaji dan laba itu bertentangan kodratnya. Skenario sama-sama senang hanyalah impian saja, dan bahkan tipuan bagi yang sebenarnya dikuasai agar tidak lagi mengejar kesenangan mereka. Tidak jarang kita mendengar para politisi dan komentator politik pintar – dan lebih parahnya sejumlah pemimpin buruh – yang mengatakan bahwa mungkin tercapai sebuah masyarakat dimana buruh dan pemilik modal bergandengan tangan menyanyikan lagu “Kumbaya”. Kasus penangkapan kawan Sultoni yang memperjuangkan kesenangan buruh dengan pasal “Perbuatan Tidak Menyenangkan” adalah bukti dari utopia ini. Kalau memang ingin sama-sama senang, mari juga sama-sama susah. Biarlah para komentator politik pintar dan pemimpin buruh reformis-birokratik mengajak pemilik modal untuk sama-sama susah juga dengan buruh, bekerja di pabrik, dari pukul 8 pagi hingga 5 sore, mengangkut karung semen, tinggal di kamar kos 3x4 meter, dengan gaji UMK.

Kawan Sultoni – dan banyak kawan-kawan buruh lainnya yang sudah pernah terjerat oleh pasal ini – sesungguhnya benar telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yakni tidak menyenangkan bagi pemilik modal dan aparatus negaranya. Dalam masyarakat hari ini, pasal tersebut sesungguhnya berarti “Perbuatan Tidak Menyenangkan bagi Yang Berkuasa”, dan selama yang berkuasa adalah para pemilik modal maka yang akan terjerat adalah kelas lainnya: buruh, juga tani dan kaum miskin kota. Tidak ada hukum yang netral. Hukum hari ini ditulis oleh kapitalis dan untuk kepentingan kesenangan kapitalis. Jangan terbuai oleh dongeng para hakim dan pengacara yang mengatakan kepada kita bahwa hukum ini untuk melayani rakyat dengan adil.

Pasal “Perbuatan tidak Menyenangkan” tersebut hanya akan melayani rakyat pekerja kalau buruh berkuasa. Maka ketika pemilik modal menolak membayar gaji buruh dengan layak, ia bisa dijerat pasal tersebut karena membuat perut buruh tidak senang, setiap hari harus keroncongan. Bila majikan memecat buruh atau menutup pabrik karena buruh berserikat, maka buruh bisa melayangkan surat pengaduan perbuatan tidak menyenangkan. Bila tanah petani diserobot, masuklah ke penjara pemilik-pemilik kebun sawit karena perbuatannya yang membuat para petani tidak senang.

Kawan Sultoni telah melakukan hal yang benar dengan membuat pemilik modal tidak senang. Terpujilah para pejuang buruh yang tidak menyenangkan ini, karena mereka yang menyenangkan hati kapitalis adalah pengkhianat. Buruh, kita sama-sama senang, sama-sama susah juga, dan bersama-sama juga kita akan terus lakukan perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan kepada kapitalis dan negaranya sampai kita tiba di tampuk kekuasaan. Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera! Bebaskan Kawan Sultoni! Bebaskan Kawan-Kawan buruh yang telah dikriminalisasi!

 

Berikut ini adalah seruan solidaritas untuk kawan Sultoni (disadur dari www.rakyatpekerja.org, situs KPO-PRP), yang kami ajak para pembaca untuk menyebarluaskannya:

Solidaritas Mendesak Dibutuhkan! Aktivis Buruh Dikriminalisasi

Sulthoni Farras adalah seorang buruh yang menjadi korban PHK di sebuah perusahaan di Ibukota, Jakarta ketika krisis melanda tahun 1998. Walaupun begitu dia tetap terus melanjutkan perjuangan dengan membangun serikat buruh lintas sektoral yang kemudian menjadi cikal bakal dari Federasi Progresip-KASBI. Dalam perjuangan Sulthoni juga mendorong persatuan kaum buruh pada saat itu dengan bersatu di dalam Aliansi Buruh Menggugat dan menjadi Koordinator ABM Wilayah Jabodetabek. Persatuan yang sekarang diwujudkan dalam pembangunan Sekber Buruh Jabodetabek, dimana Sulthoni duduk di dalam unsur Presidium-nya. Pada tahun 2009 Sulthoni Farras juga menerima LBH Award. Sebuah penghargaan bagi mereka yang terus konsisten memperjuangkan hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak buruh.

Pembebasan sejati kaum buruh diyakininya tidak dapat dilakukan tanpa perjuangan politik dan pembangunan partai politik bagi kaum buruh. Oleh karena itulah Sulthoni kemudian bergabung ke dalam Perhimpunan Rakyat Pekerja yang dalam perkembangannya muncul KPO PRP. Sulthoni pun duduk di dalam Badan Pekerja Nasional KPO PRP.

Salah satu perjuangan yang dilakukan oleh Sulthoni Farras yang berbuah kriminalisasi terhadapnya adalah membebaskan buruh PT Dongan dari sistem kerja kontrak dan pencurian upah oleh Pemilik Modal PT Dongan bernama: Park Jung Sik.

PT Dongan sendiri mempekerjakan kurang lebih seribu buruh yang sebagian besar perempuan. Pabrik tersebut memproduksi rambut palsu kualitas eksport. Sebelum mengenal serikat buruh para buruh PT Dongan tidak ubahnya seperti budak belian. Status hubungan kerja yang tidak jelas walaupun belasan tahun masa kerjanya, masih dianggap kontrak meskipun sudah bekerja empat hingga sepuluh tahunan. Upahnya selalu dipotong dengan berbagai alasan, potongan transportasi antar jemputlah, potongan untuk makan kateringlah, dsb. Sementara pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerjanya tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Di tengah peningkatan gerakan buruh di Indonesia, semakin sadar pula buruh PT Dongan atas hak dan kekuatannya. Mulailah perlahan namun pasti, terkadang cepat para buruh PT Dongan mengkonsolidasikan dirinya. Dari awal berjumlah puluhan buruh mendiskusikan persoalan hak dan serikat buruh hingga terlaksanakan Konferensi yang dihadiri oleh mayoritas buruh PT Dongan.

Setelah konferensi pembangunan serikat, ancaman terus menghantui, rencana perusahaan akan menghabiskan buruh yang masih dianggap kontrak terus menyeruak hingga meresahkan dan membuat marah buruh karena terus diancam-ancam, padahal sudah bekerja bertahun-tahun. Dengan dipicu oleh kekangan dan intimidasi perusahaan tersebutlah buruh PT Dongan mulai bergerak memaksa PT Dongan untuk memenuhi semua hak-hak normatif buruh dan juga mengangkat semua pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.

Pada tanggal 7 September 2012 terjadi perundingan antara Buruh PT Dongan dengan pengusahanya hingga pukul 21:30 malam. Dari perundingan itu disepakatilah semua hak normatif buruh (cuti melahirkan, tidak ada potongan transport dan makan yang diambil dari gaji pokok, makan dan minum layak, dsb.). Dan terjadinya kesepakatan antara pihak Pekerja dan Perusahaan yang melahirkan PERJANJIAN BERSAMA yang mengikat antara kedua belah pihak.

Namun dalam perkembangannya pengusaha PT Dongan kemudian membalasnya dengan mengingkari semua perjanjian dan mengkriminalisasi para pejuang buruh di PT Dongan. Sulthoni Farras kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara pasal karet 335 KUHP yaitu Perbuatan Tidak Menyenangkan oleh Polresta Bekasi terkait dengan perundingan pada tanggal 7 September 2012 lalu.

Kirim SMS tekanan ke:

Kapolresta Bekasi, Drs Isnaeni MSI: +62 817245622

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto: +62 8164266366

DPRD Bekasi Komisi Ketenagakerjaan, Warja :+62 81311110109

Gelombang Serangan Balik para pemilik modal dan Kriminalisasi terhadap perjuangan buruh ini juga terjadi di berbagai daerah lainnya. Oleh karena itu kirimkan data, profil dan kronologi serangan balik para pemilik modal dan kriminalisasi terhadap perjuangan buruh ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kirimkan statement solidaritas juga ke email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Berikan Solidaritas dengan mengganti foto profil Facebook anda dengan foto Sulthoni Farras: